1.
Pengertian Perkawinan
Menurut
Ensiklopedia Indonesia, perkataan perkawinan = nikah, sedangkan menurut
Purwadarminta (1976) kawin = perjodohan laki-laki dan perempuan menjadi suami
isteri; nikah; perkawinan = pernikahan. Di samping itu menurut Hornby (1957) Merriage: the union of two persons as
husband and wife. Ini berarti bahwa perkawinan adalah bersatunya dua orang
sebagai suami isteri.
Menurut
Undang-Undang Perkawinan, yang dikenal dengan undang-Undang No. 1 Tahun 1974,
yang dimaksud dengan perkawinan yaitu :
“Perkawinan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. (lihat Wantjik, 1976).
Dalam
perkawinan adanya ikatan lahir dan batin, yang berarti bahwa dalam perkawinan
itu perlu adanya ikatan tersebut kedua-duanya. Ikatan lahir adalah merupakan
ikatan yang Nampak, ikatan formal sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
Ikatan formal ini adalah nyata, baik yang mengikat dirinya, yaitu suami dan
isteri, maupun bagi orang lain, yaitu masyarakat luas. Oleh karena itu
perkawinan pada umumnya diinformasikan kepada masyarakat luas agar masyarakat
dapat mengetahuinya. Ikatan batin adalah ikatan yang tidak nampak secara langsung, merupakan
ikatan psikologis. Antara suami isteri harus ada ikatan ini, harus saling cinta
mencintai satu dengan yang lain,tidak ada paksaan dalam prkawinan. Bila perkawinan dengan paksaan, tidak adanya
rasa cinta kasih satu dengan yanglain, maka berarti bahwa dalam perkawinan
tersebut tidak adanya ikatan batin.
2.
Tujuan Perkawinan
Dalam
pasal 1 Undang-Undang Perkawinan tersebut di atas dengan jelas disebutkan,
bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga(rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian sebenarnya tidak perlu ragu
lagi pakah sebenarnya yang ingin dituju dalam perkawinan itu. Tujuan yang tidak
sama antara suami isteri akan merupakan sumber permasalah dalam keluarga itu.
Misalnya ada suami yang memang benar-benar angina membentuk keluarga yang
bahagia, namun sebaliknya isteri justru ingin sekedar hidup bersama untuk
memenuhi kebutuhan biologisnya, atau sebaliknya. Adanya “kawin kontrak”, akan
sulitlah bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal dapat tercapai. Tanpa adanya kesatuan di dalam keluarga, dan tanpa adanya
kesadaran bahwa tujuan itu harus dicapai bersama-sama, maka akan dapat
dibayangkan bahwa keluarga itu akan mudah mengalami hambatan-hambatan, yang
akhirnya akan dapat menuju keretakan keluarga yang dapat berakibat lebih jauh.
Karena itu tujuan akan merupakan titik tuju bersama yang akan diusahakan untuk
dapay dicapai secara bersama-sama.
Di
samping tujuan perkawinan itu membentuk keluarga yang bahagia, tetapi juga
bersifat kekal. Ini berarti bahwa dalam perkawinan perlu diinsafi sekali kawin
untuk seterusnya, berlangsung untuk seumur hidup, untuk selama-lamanya.
Pasangan suami isteri akan berpisah bila salah satu pasangan tersebut meninggal
dunia. Karena itu diharapkan agar pemutusan ikatan suami isteri itu tidak
terjadi kecuali karena kematian, sedangkan pemutusan lain diberikan kemungkinan
yang sangat ketat. Pemutusan ikatan antara suami isteri dalam bentuk perceraian
hanyalah merupakan jalan yang terakhir, bila usaha-usaha lain memang
benar-benar telah tidak dapat memberikan pemecahan. Suatu hal lagi perlu
ditekankan bahwa tujuan itu adalah milik bersama, dan akan dicapai secara
bersama-sama, suami isteri harus menuju ke arah tujuan tersebut.
3.
Latar Belakang Perkawinan
Berkaitan
dengan hal tersebut maka timbul pertanyaan apakah yang mendorong ataupun yang
melatar-belakangi terjadinya perkawinan. Manusia sebagai makhluk hidup
mempunyai kebutuhan-kebutuhan seperti makhluk hidup lainnya, baik
kebutuhan-kebutuhan untuk melangsungkan eksistensinya sebagai makhluk, maupun
kebutuhan-kebutuhan yang lain. Kebutuhan manusia tidak terbilang banyaknya,
kiranya kurang mungkin untuk menginventarisasikan kebutuhan-kebutuhan
seluruhnya. Pada umumnya dalam mengklasifikasikan itu mendasarkan diri pada
sifat hakekat manusia.
Menurut
Maslow (1970), sesuatu kebutuhan
akan timbul bila kebutuhan yang lebih rendah telah terpenuhi.
Kebutuhan-kebutuhan yang ada pada manusia itu adalah :
1. The
physiological needs, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang
bersifat fisiologi, dan kebutuhan-kebutuhan ini merupakan kebutuhan yang paling
kuat diantara kebutuhahn-kebutuhan yang lain.
2. The
safety needs, yaitu merupakan kebutuhan-kebutuhan
yang berkaitan dengan hubungan dengan rasa aman.
3. The
belongingness and love needs, yaitu merupakan
kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan hubungan orang lain, merupakan
kebutuhan social.
4. The
esteem needs, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang
berkaitan dengan penghargaan, termasuk rasa harga diri, rasa dihargai.
5. The
needs for self-actualizatiaon, yaitu kebutuhan untuk
mengaktualisasikan diri, kebutuhan ikut berperan.
Sedang menurut Murray kebutuhan-kebutuhan manusia yang
ada pada diri manusia itu dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu
primary needs atau viscerogenic needs dan secondary needs atau psychogenic
needs.
Primary needs adalah
kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan kebutuhan yng bersifat biologis,
kebutuhan yang berkaitan dengan eksistensi organisme, misalnya kebutuhan maka,
minum, seks, udara. Sedangkan psychogenic needs adalah kebutuhan-kebutuhan yang
berkaitan dengan kebutuhan yang bersifat psikologis.
Mengingat
pendapat-pendapat yang dikemukakan di atas maka dapat dikemukakan bahwa
kebutuhan-kebutuhan yang ada pada manusia itu dapat digolongkan menjadi :
1. Kebutuhan
yang bersifat fisiologis, merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan
kejasmanian, kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk mempertahankan
eksistensinya sebagai makhluk hidup misalnya kebutuhan akan minum,makan,
seksual, udara segar.
2. Kebutuhan
yang bersifat psikologik, yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan segi
psikologis, misalnya kebutuhan akan rasa aman, rasa pasti, kasih sayang, harga
dir, aktualisasi diri.
3. Kebutuhan
yang bersifat sosial, yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan interaksi sosial,
kebutuhan akan berhubungan dengan orang lain, misalnya kebutuhan berteman,
kebutuhan bersaing.
4. Kebutuhan
yang bersifat religi, yaitu kebutuhan untuk berhubungan dengan kekuatan yang
ada di luar diri manusia, kebutuhan untuk berhubungan dengan Sang Pencipta.
Kebutuhan-kebutuhan
yang ada pada diri individu merupakan pendorong dalam diri individu untuk
bertindak dalam mencapai tujuan. Tujuan ini akandikaitkan dengan
kebutuhan-kebutuhan yang ada pada diri individu, dan sejauh mungkin tujuan ini
diusahakan untuk dapat dicapainya. Namun dalam kenyataan tidak jarang terjadi
bahwa dalam mencapai tujuan individu menghadapi bermacam-macam rintangan.
a.
Kebutuhan
Fisiologis dan Perkawinan
Seperti yang
dikemukakan di atas bahwa manusia itu mempunyai kebutuhan yang bersifat
fisiologis. Salah satu kebutuhan ini adalah kebutuhan seksual. Kebutuhan ini
pada dasarnya menghendaki pemenuhan. Hubungan seksual yang wajar adalah
hubungan sksual dengan lawan jenis atau heteroseksual. Bila pemenuhan kebutuhan
seksual dengan cara hubungan seksual dengan sesama jenis atau homoseksual (Ford
& Beach, 1951), hal ini tidak wajar, merupakan penyimpangan.
Pemenuhan
kebutuhan seksual juga dapat dengan cara selfstimulation
yaitu menstimulasi diri sendiri pada organ-organ seksual hingga mendapatkan
kepuasan dorongan seksualnya. Ini yang dimaksud dengan onani atau masturbasi.
Hal ini dilakukan baik pria maupun wanita. Menurut Kinsey et al.(1953) sebagian
besar individu pernah melakukan hal tersebut. Masturbasi atau onani inipun
masih sering dilaksanakan oleh individu yang telah kawin. Namun demikian
hubungan seksual antara seorang pria dan seorang wanita dapat dilaksanakan
melalui ikatan perkawinan maupun tanpa perkawinan, yaitu hubungan seksual
sebelum perkawinan dan juga hubungan seksual dengan pasangan yang tidak sah.
Hubungan seksual dengan tidak melalui perkawinan,hubungan di luar nikah yang
sah, dipandang sesuatu yang aib, perbuatan yang tidak dapat diterima oleh norma
masyarakat Indonesia.
b.
Kebutuhan
Psikologis dan Perkawinan
Seperti telah
dipaparkan di muka bahwa manusia disamping mempunyai kebutuhan fisiologi juga
mempunyai kebutuhan-kebutuhan psikologis, dan kebutuhan-kebutuhan ini juga
perlu mendapatkan pemenuhan. Perkawinan selain untuk memenuhi kebutuhan
psikologis juga dilator belakangi psikologis ini. Salah satu tahap perkembangan
individu adalah tahap perkembangan masa remaja. Dalam emadu kasih antara remja
pria dan wanita, maka satu dengan yang lain membutuhkan teman hidup yang akan
dapat saling mengisi akan kebutuhan-kebutuhan psikologisnya. Misalnya
mendapatkan perlindungan, ingin mandapatkan kasih sayang, ingin merasa aman,
ingin melindungi, ingin dihargai. Kebutuhan-kebutuhan ini akan dapat dipenuhi
antara lain dengan melalui perkawinan. Dengan perkawinan individu akan merasa
tenang dapat melindungi dan dilindungi, dapat mencurahkan segala isi hatinya
kepada pasangannya. Dengan demikian jelas bahwa salah satu segi yang melatarbelakangi dalam perkawinan tiu ialah
untuk memenuhi kebutuhan psikologis.
c.
Kebutuhan
Sosial dan Perkawinan
Seperti telah
disinggung di muka bahwa manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan hubungan
dengan manusia lain. Dengan perkawinan, hubungan antara suami isteri diharapkan
akan dapat dipenuhi secara optimal. Seperti telah dipaparkan di atas bahwa
hanya dengan melalui perkawinanlah hubungan seksual pria dan wanita itu
disahkan. Dengan demikian dapatlah dikemukakan bahwa salah satu yang
melatarbelakangi perkawinan adalah norma-norma yang ada dalam masyarakat,
sebagai kancah berinteraksinya individu yang satu dengan yang lain.
Seperti
diketahui pula bahwa dalam suatu masyarakat tertentu adanya pandangan bahwa
seseorang yang tidak kawin akan memperoleh sorotan tersendiri dari anggota
masyarakat. Juga dapat dikemukakan bahwa dalam masyarakat tertentu seseorang
yang terlambat kawin, khususnya bgi wanita merupakan suatu keadaan yang belum
dapat diterima secara baikoleh anggota masyarakat pada waktu ini. Keadaan
ini merupakan juga pendorong seseorang
melakukan perkawinan.
d.
Kebutuhan
Religi dan Perkawinan
Perkawinan salah
satu seginya juga didorong oleh karena adanya kepercayaan sesuai dengan agama
ataupun kepercayaan yang dianut oleh individu yang bersangkutan. Dengan
melaksanakan perkawinan maka salah satu segi yang digariskan dalam agama dapat
dipenuhi. Sebagai makhluk yang dititahkan di dunia secara berpasang-pasangan,
maka atas dasar kenyataan tersebut, sudah dikodratkan bahwa antara wanita dan
pria itu perlu melakukan perkawinan.
4.
Beberapa
Syarat dalam Perkawinan
Bila dilihat
akan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam perkawinan, maka cukup
banyak persyaratan yng dituntutnya. Namun demikian persyaratan itu dapat
dikemukakan dalam dua golongan atau kelompok, yaitu persyaratan umum dan
khusus.
a.
Persyaratan
Umum
Persyaratan ini
merupakan persyaratan yang bersifat umum yaitu persyaratan yang harus ada
dalamperkawinan, persyaratan yang mutlak, persyaratan yang lebih berkaitan
dengan persyaratan yang formal. Misalnya seperti tercantum dalam Undang-Undang
Perkawinan, syarat-syarat itu harus terpenuhi agar perkawinan dapat
berlangsung. Missal dalam pasal 7, yang berbunyi :
(1) Perkawinan
hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun
dan pihak wanita sudah mencapai umar 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam
hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria
maupun pihak wanita.
(3) Ketentuan-ketentuan
mengenai salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan
(4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut
ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat
(6). (lih. Wantjik Saleh, 1976).
b.
Persyaratan
Khusus
Di samping
persyaratan-persyaratan yang umum, masing-masing individu juga mempunyai
persyaratan-persyaratan yang bersifat pribadi, dan inilah yang dimaksud dengan
persyaratan yang khusus, karena masing-masing individu akan berbeda persyaratan
yang diminta dengan individu yang lain. Syarat yang dituntut oleh seseorang
individu mungkin tidak dituntut oleh individu yang lain atau sebaliknya. Dengan
demikian maka persyaratan khusus atau pribadi itu dapat sangat bervariasi satu
dengan yang lainnya. Sudah barang tentu masing-masing individu akan berusaha
sekeras-kerasnya agar persyaratan khusus yang diajukkan itu dapat dipenuhi,
sehingga dengan demikian idaman apa yang harus ada pada calon pasangannya dapat
dipenuhi. Dengan dapat dipenuhinya persyaratan itu akan memperkecil hal-hal
yang dapat menimbulkan masalah bagi yang bersangkutan. Misalnya menghendaki
pasangan seorang sarjana, kemudian ternyata dapat terpenuhi.
Walaupun telah
dikemukakan di atasbahwa persyaratan-persyaratan yang bersifat pribadi itu
cukup bervariasi, tetapi persyaratan-persyaratan tersebut dapat diklasifikasikan dalam beberapa golongan
yaitu yang menyangkut segi :
a). Kejasmaniaan,
misalnya tinggi badan, berat badan, umur, warna kulit, atau aspek fisiologis.
b). Segi
Psikologis, misalnya setia, jujur, ramah, sayang keluarga, terbuka.
c). Segi
Sosial, misalnya sarjana, karyawati, jejaka, gadis, janda.
d). Segi
Agama, misalnya islam, katolik, dan sebagainya.