Kamis, 16 Mei 2013

jadwal motogp


Description: Siaran Langsung Trans 7 Jadwal MotoGP 2013 | Siaran Langsung Trans 7
  • Minggu, 7 April 2013 sirkuit Losail, Doha, Qatar jam 02:00 WIB di Trans 7, berlangsung malam hari.
  • Minggu, 21 April 2013 sirkuit Laguna Seca Red Bull U.S. Grand Prix jam 19.00 di Trans 7
  • Minggu, 5 Mei 2013 sirkuit Jerez, Spanyol jam 19.00 di Trans 7
  • Minggu, 19 Mei 2013 sirkuit Le Mans, Perancis Le Mans 19.00 di Trans 7
  • Minggu, 2 Juni 2013 sirkuit Mugello, Italia 19.00 di Trans 7
  • Sabtu, 16 Juni 2013 sirkuit Gran Premi Aperol De Catalunya, Spanyol jam 13.00 di Trans 7
  • Sabtu, 29 Juni2013 sirkuit Iveco Assen, Belanda jam 19.00 di Trans 7
  • Minggu, 7 Juli 2013 sirkuit Sachsenring, Belanda jam 18.00 di Trans 7
  • Senin, 21 Juli 2013 sirkuit Laguna Seca, Amerika Serikat jam 01.00 di Trans 7
Jadwal MotoGP 2013 | Siaran Langsung Trans 7
  • Senin, 18 Agustus 2013 sirkuit Indianapolis, USA jam 01.00 di Trans 7
  • Minggu, 25 Agustus 2013 sirkuit Brno, Cardion ab Grand Prix, Rep. Ceko jam 19.00 di Trans 7
  • Sabtu, 1 September 2013 sirkuit Silverstone,Inggris Raya 13.00 di Trans 7
  • Minggu, 15 September 2013 GP Aperol atau Marco Simoncelli Misano, San Marino jam 19.00 di Trans 7
  • Minggu, 29 September 2013 Aragon, Motorland jam 19.00 di Trans 7
  • Minggu, 13 Oktober 2013 Shell Advance Malaysia, Sepang jam 15.00 di Trans 7
  • Minggu, 20 Oktober 2013 Iveco Australian GP Phillip Island jam 12.00 di Trans 7
  • Minggu, 27 Oktober 2013 Montegi di Jepang jam 12.00 di Trans 7
  • Minggu, 10 November 2013 Ricardo Tormo Valensia jam 20.00 di Trans 7

MEKANISME PERTAHANAN DIRI


Mekanisme pertahanan diri adalah bentuk kebiasaan atau pola seseorang untuk melepaskan diri dari perasaan gelisah, cemas dan frustasi. Fungsi utama dari kebiasaan ini adalah untuk meminimalkan kecemasan, konflik batin dan perasaan tidak nyaman lainnya. Pada awalnya mekanisme pertahanan ini dibutuhkan agar seseorang masih dapat berfungsi dalam kehidupan sehari-hari. Namun setelah menjadi kebiasaan, dalam banyak hal, pola ini justru memperburuk kondisi seseorang, karena tidak menyelesaikan masalah, bahkan kadang menambah hal yang haru dibereskan. Konseling perlu menolong seseorang untuk keluar dari mekanisme pertahanan yang bersifat destruktif.

Bentuk-bentuk mekanisme pertahanan 
Untuk mengatasi frustrasi dan kecemasan yang menyertainya, individu menggunakan bentuk-bentuk pertahanan, yakni penggeseran focus perhatian, fantasi, atau cara-cara lain untuk menetralisaikan daya dorongan yang membahayakan itu. Bentuk-bentuk mekanisme pertahanan merupakan hasil belajar dan berlaku baik dalam fungsi tingkah laku normal maupun yang patologis. Kerapkali, mereka itu muncul bersama-sama atau dalam aneka rupa. Beberapa bentuk mekanisme pertahanan yang cukup dikenal adalah:
  • Rasionalisasi – Ini merupakan proses menemukan alasan yang baik untuk menutupi alasan yang sesungguhnya. Bila merasa cemas entah karena frustasi atau konflik yang seringkali individu dapat mengurangi kecemasannya itu dengan menghibur diri dan berusaha mencari alasan-alasan yang baik utnuk membenarkan perbuatannya. Contoh: mahasiswa yang sering bolos merasionalisasikan nilai-nilanya yang buruk dengan menyalahkan cara mengajar dosen atau sikap dosen yang kurang adil
  • Represi  - Ini merupakan reaksi di mana seseorang melenyapkan dari kesadarannya dorongan-dorongan atau pikiran-pikiran yang menimbulkan kecemasan. Ia tidak mau mengakui motif atau kenangan-kenangan yang membuatnya cemas, dan dengan begitu ia terhindar dari rasa cemas atau rasa cemas itu terkurangi
  • Menyangkal – Artinya tidak mau mengakui adanya kenyataan-kenyataan yang menyakitkan, atau tidak mau mengakui kebenaran
  • Isolasi - Orang berusaha menghalangi agar efek dari suatu agagsan tertentu jangan sampai terungkap keluar. Secara intelektual seseorang mengakui adanya perasaan-perasaan yang tidak semestinya, namun semua itu tidak dialaminya secara emosional
  • Supresi – Maksudnya ialah tidak membiarkan suatu agagsan yang muncul terus berkembang dan terungkap dalam tingkah laku
  • Pemindahan (Displacement) – Orang tidak secara langsung mengatasi penyebab kesulitan atau sumber frustrasiny, melainkan melampiaskan amarahnya kepada orang lain atau pada aneka objek yang kurang mengandung resiko yang terdapat di sekitarnya
  • Proyeksi – Secacar tidak sadar orang takut memiliki sejumlah motif tertentu, lalu melihat semuanya itu dalam diri orang lain. Bisa juga melihat dalam diri orang lain suatu gagasan atau perasaan tertentu
  • Introyeksi – Ini adalah kebalikan dari proyeksi. Orang mengatribusikan kepada diri sendiri apa yang dilihatnya di dalam diri orang lain
  • Regresi – Orang memilih melakukan bentuk-bentuk tingkah laku yang lebih lazim dilakukan oleh anak-anak ketimbang oleh orang-orang seusianya
  • Formasi Reaksi – Bila dua motif saling bertentangan, maka individu akan berusaha meperkuat salah satu diantaranya, biasanya yang lebih bisa diterima, sehingga motif yang kedua dapat diredam dengan aman
  • Identifikasi - Bila individu mengalami frustrasi, maka mungkin ia akan bereaksi dengan cara menjadi sama seperti individu lain atau mencoba menyamainya
  • Fantasi – Orang melarikan diri dari dunia nyata dan masuk ke dalam dunia fantasi. Dengan begitu ego yang sebenarnya terkungkung itu dapat memerankan tokoh pahlawan yang sukses dan jaya, yang tidak demikian dalam kenyataan hidup sehari-hari
  • Kompensasi – Orang memusatkan diri pada salah satu jenis tingkah laku, untuk menutupi kekurangan yang dirasakannya pada bidang-bidang lain
  • Intelektualisasi – Orang menyembunyikan perasaan-perasaannya dengan menganalisis berbagai situasi yang dihadapinya secara serba intelektual
  • Sublimasi = Orang menggantikan perbuatan-perbuatan yang membahayakan dirinya atau yang bisa dihukum dengan kegiatan-kegiatan atau tujuan-tujuan yang konstruktif. Aneka kegiatan dan tujuan pengganti tersebut menambah kepuasan, sebab diterima oleh masyarakat.
Salah satu kelemahan mendasar dari mekanisme pertahanan ialah bahwa mereka itu diarahkan pada kecemasannya, bukan pada konflik-konflik antar motif yang menjadi penyebab kecemasan tersebut. Maka aneka mekanisme pertahanan itu sering hanya menutupi masalah yang sebenarnya, sehingga masalahnya sendiri tetap ada dan terus mempengaruhi tingkah laku orangnya. Kelemahan mendasar lainnya ialah bahwa aneka mekanisme pertahanan itu mungkin memang mengurangi kecemasan yang ditimbulkan oleh suatu sebab, namun meningkatkan kecemasan yang ditimbulkan oleh sebab lain.


PERKAWINAN



1. Pengertian Perkawinan
Menurut Ensiklopedia Indonesia, perkataan perkawinan = nikah, sedangkan menurut Purwadarminta (1976) kawin = perjodohan laki-laki dan perempuan menjadi suami isteri; nikah; perkawinan = pernikahan. Di samping itu menurut Hornby (1957) Merriage: the union of two persons as husband and wife. Ini berarti bahwa perkawinan adalah bersatunya dua orang sebagai suami isteri.
Menurut Undang-Undang Perkawinan, yang dikenal dengan undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan perkawinan yaitu :
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. (lihat Wantjik, 1976).
Dalam perkawinan adanya ikatan lahir dan batin, yang berarti bahwa dalam perkawinan itu perlu adanya ikatan tersebut kedua-duanya. Ikatan lahir adalah merupakan ikatan yang Nampak, ikatan formal sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. Ikatan formal ini adalah nyata, baik yang mengikat dirinya, yaitu suami dan isteri, maupun bagi orang lain, yaitu masyarakat luas. Oleh karena itu perkawinan pada umumnya diinformasikan kepada masyarakat luas agar masyarakat dapat mengetahuinya. Ikatan batin adalah ikatan yang  tidak nampak secara langsung, merupakan ikatan psikologis. Antara suami isteri harus ada ikatan ini, harus saling cinta mencintai satu dengan yang lain,tidak ada paksaan dalam prkawinan.  Bila perkawinan dengan paksaan, tidak adanya rasa cinta kasih satu dengan yanglain, maka berarti bahwa dalam perkawinan tersebut tidak adanya ikatan batin.
2. Tujuan Perkawinan
Dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan tersebut di atas dengan jelas disebutkan, bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  Dengan demikian sebenarnya tidak perlu ragu lagi pakah sebenarnya yang ingin dituju dalam perkawinan itu. Tujuan yang tidak sama antara suami isteri akan merupakan sumber permasalah dalam keluarga itu. Misalnya ada suami yang memang benar-benar angina membentuk keluarga yang bahagia, namun sebaliknya isteri justru ingin sekedar hidup bersama untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, atau sebaliknya. Adanya “kawin kontrak”, akan sulitlah bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dapat tercapai. Tanpa adanya kesatuan di dalam keluarga, dan tanpa adanya kesadaran bahwa tujuan itu harus dicapai bersama-sama, maka akan dapat dibayangkan bahwa keluarga itu akan mudah mengalami hambatan-hambatan, yang akhirnya akan dapat menuju keretakan keluarga yang dapat berakibat lebih jauh. Karena itu tujuan akan merupakan titik tuju bersama yang akan diusahakan untuk dapay dicapai secara bersama-sama.
Di samping tujuan perkawinan itu membentuk keluarga yang bahagia, tetapi juga bersifat kekal. Ini berarti bahwa dalam perkawinan perlu diinsafi sekali kawin untuk seterusnya, berlangsung untuk seumur hidup, untuk selama-lamanya. Pasangan suami isteri akan berpisah bila salah satu pasangan tersebut meninggal dunia. Karena itu diharapkan agar pemutusan ikatan suami isteri itu tidak terjadi kecuali karena kematian, sedangkan pemutusan lain diberikan kemungkinan yang sangat ketat. Pemutusan ikatan antara suami isteri dalam bentuk perceraian hanyalah merupakan jalan yang terakhir, bila usaha-usaha lain memang benar-benar telah tidak dapat memberikan pemecahan. Suatu hal lagi perlu ditekankan bahwa tujuan itu adalah milik bersama, dan akan dicapai secara bersama-sama, suami isteri harus menuju ke arah tujuan tersebut.
3. Latar Belakang Perkawinan
Berkaitan dengan hal tersebut maka timbul pertanyaan apakah yang mendorong ataupun yang melatar-belakangi terjadinya perkawinan. Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan-kebutuhan seperti makhluk hidup lainnya, baik kebutuhan-kebutuhan untuk melangsungkan eksistensinya sebagai makhluk, maupun kebutuhan-kebutuhan yang lain. Kebutuhan manusia tidak terbilang banyaknya, kiranya kurang mungkin untuk menginventarisasikan kebutuhan-kebutuhan seluruhnya. Pada umumnya dalam mengklasifikasikan itu mendasarkan diri pada sifat hakekat manusia.
Menurut Maslow (1970), sesuatu kebutuhan akan timbul bila kebutuhan yang lebih rendah telah terpenuhi. Kebutuhan-kebutuhan yang ada pada manusia itu adalah :
1.      The physiological needs, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang bersifat fisiologi, dan kebutuhan-kebutuhan ini merupakan kebutuhan yang paling kuat diantara kebutuhahn-kebutuhan yang lain.
2.      The safety needs, yaitu merupakan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan hubungan dengan rasa aman.
3.      The belongingness and love needs, yaitu merupakan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan hubungan orang lain, merupakan kebutuhan social.
4.      The esteem needs, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan penghargaan, termasuk rasa harga diri, rasa dihargai.
5.      The needs for self-actualizatiaon, yaitu kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri, kebutuhan ikut berperan.

Sedang menurut Murray kebutuhan-kebutuhan manusia yang ada pada diri manusia itu dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu primary needs atau viscerogenic needs dan secondary needs atau psychogenic needs.
Primary needs adalah kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan kebutuhan yng bersifat biologis, kebutuhan yang berkaitan dengan eksistensi organisme, misalnya kebutuhan maka, minum, seks, udara. Sedangkan psychogenic needs adalah kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan kebutuhan yang bersifat psikologis.

Mengingat pendapat-pendapat yang dikemukakan di atas maka dapat dikemukakan bahwa kebutuhan-kebutuhan yang ada pada manusia itu dapat digolongkan menjadi :
1.      Kebutuhan yang bersifat fisiologis, merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan kejasmanian, kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk mempertahankan eksistensinya sebagai makhluk hidup misalnya kebutuhan akan minum,makan, seksual, udara segar.
2.      Kebutuhan yang bersifat psikologik, yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan segi psikologis, misalnya kebutuhan akan rasa aman, rasa pasti, kasih sayang, harga dir, aktualisasi diri.
3.      Kebutuhan yang bersifat sosial, yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan interaksi sosial, kebutuhan akan berhubungan dengan orang lain, misalnya kebutuhan berteman, kebutuhan bersaing.
4.      Kebutuhan yang bersifat religi, yaitu kebutuhan untuk berhubungan dengan kekuatan yang ada di luar diri manusia, kebutuhan untuk berhubungan dengan Sang Pencipta.


Kebutuhan-kebutuhan yang ada pada diri individu merupakan pendorong dalam diri individu untuk bertindak dalam mencapai tujuan. Tujuan ini akandikaitkan dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada pada diri individu, dan sejauh mungkin tujuan ini diusahakan untuk dapat dicapainya. Namun dalam kenyataan tidak jarang terjadi bahwa dalam mencapai tujuan individu menghadapi bermacam-macam rintangan.

a.      Kebutuhan Fisiologis dan Perkawinan
Seperti yang dikemukakan di atas bahwa manusia itu mempunyai kebutuhan yang bersifat fisiologis. Salah satu kebutuhan ini adalah kebutuhan seksual. Kebutuhan ini pada dasarnya menghendaki pemenuhan. Hubungan seksual yang wajar adalah hubungan sksual dengan lawan jenis atau heteroseksual. Bila pemenuhan kebutuhan seksual dengan cara hubungan seksual dengan sesama jenis atau homoseksual (Ford & Beach, 1951), hal ini tidak wajar, merupakan penyimpangan.
Pemenuhan kebutuhan seksual juga dapat dengan cara selfstimulation yaitu menstimulasi diri sendiri pada organ-organ seksual hingga mendapatkan kepuasan dorongan seksualnya. Ini yang dimaksud dengan onani atau masturbasi. Hal ini dilakukan baik pria maupun wanita. Menurut Kinsey et al.(1953) sebagian besar individu pernah melakukan hal tersebut. Masturbasi atau onani inipun masih sering dilaksanakan oleh individu yang telah kawin. Namun demikian hubungan seksual antara seorang pria dan seorang wanita dapat dilaksanakan melalui ikatan perkawinan maupun tanpa perkawinan, yaitu hubungan seksual sebelum perkawinan dan juga hubungan seksual dengan pasangan yang tidak sah. Hubungan seksual dengan tidak melalui perkawinan,hubungan di luar nikah yang sah, dipandang sesuatu yang aib, perbuatan yang tidak dapat diterima oleh norma masyarakat Indonesia.

b.      Kebutuhan Psikologis dan Perkawinan
Seperti telah dipaparkan di muka bahwa manusia disamping mempunyai kebutuhan fisiologi juga mempunyai kebutuhan-kebutuhan psikologis, dan kebutuhan-kebutuhan ini juga perlu mendapatkan pemenuhan. Perkawinan selain untuk memenuhi kebutuhan psikologis juga dilator belakangi psikologis ini. Salah satu tahap perkembangan individu adalah tahap perkembangan masa remaja. Dalam emadu kasih antara remja pria dan wanita, maka satu dengan yang lain membutuhkan teman hidup yang akan dapat saling mengisi akan kebutuhan-kebutuhan psikologisnya. Misalnya mendapatkan perlindungan, ingin mandapatkan kasih sayang, ingin merasa aman, ingin melindungi, ingin dihargai. Kebutuhan-kebutuhan ini akan dapat dipenuhi antara lain dengan melalui perkawinan. Dengan perkawinan individu akan merasa tenang dapat melindungi dan dilindungi, dapat mencurahkan segala isi hatinya kepada pasangannya. Dengan demikian jelas bahwa salah satu segi yang  melatarbelakangi dalam perkawinan tiu ialah untuk memenuhi kebutuhan psikologis.

c.       Kebutuhan Sosial dan Perkawinan
Seperti telah disinggung di muka bahwa manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan hubungan dengan manusia lain. Dengan perkawinan, hubungan antara suami isteri diharapkan akan dapat dipenuhi secara optimal. Seperti telah dipaparkan di atas bahwa hanya dengan melalui perkawinanlah hubungan seksual pria dan wanita itu disahkan. Dengan demikian dapatlah dikemukakan bahwa salah satu yang melatarbelakangi perkawinan adalah norma-norma yang ada dalam masyarakat, sebagai kancah berinteraksinya individu yang satu dengan yang lain.
Seperti diketahui pula bahwa dalam suatu masyarakat tertentu adanya pandangan bahwa seseorang yang tidak kawin akan memperoleh sorotan tersendiri dari anggota masyarakat. Juga dapat dikemukakan bahwa dalam masyarakat tertentu seseorang yang terlambat kawin, khususnya bgi wanita merupakan suatu keadaan yang belum dapat diterima secara baikoleh anggota masyarakat pada waktu ini. Keadaan ini  merupakan juga pendorong seseorang melakukan perkawinan.

d.      Kebutuhan Religi dan Perkawinan
Perkawinan salah satu seginya juga didorong oleh karena adanya kepercayaan sesuai dengan agama ataupun kepercayaan yang dianut oleh individu yang bersangkutan. Dengan melaksanakan perkawinan maka salah satu segi yang digariskan dalam agama dapat dipenuhi. Sebagai makhluk yang dititahkan di dunia secara berpasang-pasangan, maka atas dasar kenyataan tersebut, sudah dikodratkan bahwa antara wanita dan pria itu perlu melakukan perkawinan.

4.      Beberapa Syarat dalam Perkawinan
Bila dilihat akan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam perkawinan, maka cukup banyak persyaratan yng dituntutnya. Namun demikian persyaratan itu dapat dikemukakan dalam dua golongan atau kelompok, yaitu persyaratan umum dan khusus.


a.      Persyaratan Umum
Persyaratan ini merupakan persyaratan yang bersifat umum yaitu persyaratan yang harus ada dalamperkawinan, persyaratan yang mutlak, persyaratan yang lebih berkaitan dengan persyaratan yang formal. Misalnya seperti tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan, syarat-syarat itu harus terpenuhi agar perkawinan dapat berlangsung. Missal dalam pasal 7, yang berbunyi :
(1)   Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umar 16 (enam belas) tahun.
(2)   Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
(3)   Ketentuan-ketentuan mengenai salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6). (lih. Wantjik Saleh, 1976).

b.      Persyaratan Khusus
Di samping persyaratan-persyaratan yang umum, masing-masing individu juga mempunyai persyaratan-persyaratan yang bersifat pribadi, dan inilah yang dimaksud dengan persyaratan yang khusus, karena masing-masing individu akan berbeda persyaratan yang diminta dengan individu yang lain. Syarat yang dituntut oleh seseorang individu mungkin tidak dituntut oleh individu yang lain atau sebaliknya. Dengan demikian maka persyaratan khusus atau pribadi itu dapat sangat bervariasi satu dengan yang lainnya. Sudah barang tentu masing-masing individu akan berusaha sekeras-kerasnya agar persyaratan khusus yang diajukkan itu dapat dipenuhi, sehingga dengan demikian idaman apa yang harus ada pada calon pasangannya dapat dipenuhi. Dengan dapat dipenuhinya persyaratan itu akan memperkecil hal-hal yang dapat menimbulkan masalah bagi yang bersangkutan. Misalnya menghendaki pasangan seorang sarjana, kemudian ternyata dapat terpenuhi.

Walaupun telah dikemukakan di atasbahwa persyaratan-persyaratan yang bersifat pribadi itu cukup bervariasi, tetapi persyaratan-persyaratan tersebut dapat  diklasifikasikan dalam beberapa golongan yaitu yang menyangkut segi :

a).  Kejasmaniaan, misalnya tinggi badan, berat badan, umur, warna kulit, atau aspek fisiologis.
b).  Segi Psikologis, misalnya setia, jujur, ramah, sayang keluarga, terbuka.
c). Segi Sosial, misalnya sarjana, karyawati, jejaka, gadis, janda.
d). Segi Agama, misalnya islam, katolik, dan sebagainya.